Pengantar Pemutakhiran Data EMIS dan Petunjuk Pelaksanaannya

Mohon perhatian… Mengingatkan kembali email kami pada tanggal 6 dan 7 Juli 2015 yang berisikan Surat Dirjen Pendis No. Dj.I/Set.I/PP.00.11/2049/2015 tanggal 2 Juli 2015 dan Surat tindak lanjut Kanwil no. Kw.15.2/PP.00/3674/2015 tanggal 7 Juli 2015 perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS, maka bersama ini kami berikan langkah-langkah yang harus dikerjakan Operator EMIS Kab/Kota dan Lembaga : a. Lembaga dengan Pengawasan Pendma Kab/Kota mengerjakan Excel EMIS dan dapat di download di pendis.kemenag.go.id pada menu Layanan Penting. b. Khusus Operator EMIS Pendma Kab/Kota mengerjakan Excel Pengawas Madrasah dan dapat di download di pendis.kemenag.go.id pada menu Layanan Penting. c. Bagi Lembaga dengan NSM yg terdaftar di Verval NSM diwajibkan segera registrasi di alamat emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm d. CARA PENDAFTARAN ADMIN EMIS LEMBAGA 1. Kunjungi http://emispendis.kemenag.go.id/emis_sdm 2. Klik daftar 3. Isi kolom yang tersedia 4. untuk tanggal lahir formatnya dd/mm/yyyy 5. Klik selanjutnya 6. Isi alamat rumah 7. Klik selanjutnya 8. isi profil operator 9. Surat tugas atau Surat Keputusan (jadikan 1 lembar) yang diupload adalah dengan format pdf ukuran harus kurang dari 200 kb 10. Klik Simpan 11. Tunggu persetujuan dari operator pendma Kab/Kota e. CARA MUDAH DISEMUA KOMPUTER BISA, TANPA APLIKASI : 1. Surat tugas atau Surat Keputusan (jadikan 1 lembar) discan sperti biasa 2. Tampilkan hasil scan dizoom, di paskan atas bawah pres terlihat dan bisa dibaca (pastikan semua tercakup) 3. Tekan printscreen 4. Buka “PAINT” (aplikasi standar windows) 5. pastekan 6. Tata dan rapikan 7. Save dg format .png 8. Buka WORD 9. insert picture 10. Save pdf 11. Cek ukuran. Hasilnya pasti kurang dari 200 kb…tks f. CARA KOMPRES ONLINE : 1. Pilih salah satu web kompres di internet (misal : http://smallpdf.com/id/mengompres-pdf ) 2. Pilih file 3. Klik kompres 4. Pastikan ukurannya kurang dari 200 kb 5. Upload. Dan sudah kami kirim ulang email ke 38 kab/kota…tks Surat Dirjen Pendis-Pengantar Pemutakhiran Data EMIS-page-001 Surat Dirjen Pendis-Pengantar Pemutakhiran Data EMIS-page-002 Surat Kanwil 1-Pengantar Pemutakhiran Data EMIS-page-001 Surat Kanwil 2-Pengantar Pemutakhiran Data EMIS-page-001 NB : Mohon diperhatikan Surat Dirjen Pendis No 3. Bagi Satuan Pendidikan (RA,MI,MTs dan MA) dan Pengawas Madrasah yang tidak melakukan pemutakhiran data EMIS, tidak akan diakui keberadaannya oleh Kementerian Agama R.I. dan secara otomatis tidak berhak untuk mendapatkan layanan dalam bentuk apapun dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (termasuk Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang ada didalamnya). (mr. jozz)

7 tanggapan untuk “Pengantar Pemutakhiran Data EMIS dan Petunjuk Pelaksanaannya

  1. Pak, file backup emis dekstopnya sdh sy upload, namun saya ada kendala ketika mengupload file backup Lulusan, ketika sy upload muncul upload file data backup Personal sukses, padahal yg saya upload itu lulusan, jadi untuk data lulusannya tidak masuk, mohon solusinya….
    Terima kasih sebelumnya…

Tinggalkan komentar