SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS

PENTING dan SEGERA

Sehubungan dengan Surat Edaran dari Direktur Pendidikan Madrasah  perihal SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS Nomor DT.II/KP.00.2/37/2012 tanggal 13 Januari 2012, yang menindaklanjuti Surat Edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan No. 96911/A4.4/KP/2011 tanggal 9 November 2011 tentang Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS . Terkait dengan hal tersebut diatas agar Guru – Guru di lingkungan Kementerian Agama Prov. Jawa Timur agar menyampaikan dokumen kepegawaian, sebagai berikut:

  1. Untuk Guru PNS terdiri atas :
    1. Foto Copy SK kenaikan pangkat dan jabatan.
    2. Foto Copy SK jabatan terakhir.
    3. Foto Copy Penetapan Angka Kredit (PAK) terakhir.
    4. Foto Copy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.
  2. Untuk Guru Bukan PNS  (Guru yang namanya sudah diusulkan inpassing ke Kanwil dengan hasil terinpassing pada tahun 2011) hanya melampirkan    Fotocopy surat keterangan Kepala Madrasah yang menjelaskan masih aktif melaksanakan tugas sebagai guru kelas, guru mata pelajaran, atau guru pembimbing.

Dokumen-dokumen tersebut agar dikoordinir oleh masing-masing Kepala Madrasah dengan mekanisme pengumpulan berkas sebagai berikut:

  • Guru PNS Golongan III/a  sampai dengan IV/a diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna kuning.
  • Guru PNS Golongan IV/b sampai dengan IV/e diurutkan sesuai golongan (tiap golongan diberi pembatas) dan dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna merah.
  • Guru Bukan PNS dibendel dalam satu berkas map/odner dengan sampul berwarna hijau.

Dokumen yang sudah lengkap dikirimkan ke Mapenda Kab./Kota masing-masing lengkap dengan  rekap data (Download disini)  paling lambat tanggal 24 Januari 2012 selanjutnya Mapenda Kab./Kota akan mengkoordinir sesuai dengan edaran dari Kanwil.

Note: Mohon bagi guru yang mengetahui informasi ini untuk menyampaikan segera kepada teman-temanya.

50 tanggapan untuk “SK Guru untuk Penyesuaian Jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS dan Bukan PNS

  1. Pak apa Mapenda sudah dihubungi via telpon/sms. Mohon jika informasi mendesak beliau2 di Mapenda disms. Saat ini saja info sertifikasi di Mapenda Kab Kami belum ada. Sementara yang lain kok sudah ada. Trims

  2. da ralat harusnya, pengumpulan bukan 24 januari 2011 melainkan 24 januari 2012. mohon dibenahi biar pembaca tidak bingung. mapenda Surabaya saat ini belum ada informasi ke satker-satkernya, apakah harus menunggu informasi dari mapenda kota atau langsung menyerahkan saja ke mapenda kota?

  3. I Like it, sayang berita penting seperti ini semestinya diinstruksikan langsung ke Mapenda Kab. padahal banyak termasuk kami belum menerima instruksi ini dari Mapenda Kabupaten, bagi rekan2 Kep. MI yang tdak ada sarana Internet bagaimana?
    Kedepan mhon dipertimbangkan.
    Jazakumulloh

  4. terima kasih infonya,,,,,
    tp bagaimana caranya mengetahui status inpassing tsb??? maksudnya cara mengetahui sudah terinpassing ato tidaknya????

  5. Ass..matur nuwun..dan HEBAT2..buat Mapenda Jawa Timur yg selalu update di wibsitenya, tolong dong pak disentil buat temen2 Mapenda Suroboyo wis luawass gak perna update sejak 2010…biar gak kalah sama Menpenda2 kota lain yg selalu update wibsitenya…

  6. Gmn pak untuk yg sudah ikut inpasing lwt diknas tetapi sk belum keluar? Apakah juga melakukan pemberkasan? Sebenarnya pemberkasan ini apakah hanya untuk keperluan inpasing ataukah pendataan guru semuanya? Mksh

  7. Ternyata teman2 diberbagai daerah sama2 pusing untuk melihat hasil impassingnya…

    bagaimana MAPENDA menyikapi hal ini..

    apa yang akan kami lakukan dalam pemberkasan ini, kami saja tidak tahu sudah terimpassing atau belum???

    1. Hasil inpassing dari pusat juga blum turun, namun dari hasil penilaian Kanwil ada beberapa guru yang dinyatakan tidak dapat terinpassing dan hasil tersebut sudah terkirim ke Kab/Kota, sehingga guru-guru yang namanya tercantum dalam daftar yang tidak terinpassing tersebut otomatis tidak dapat diusulkan.

      1. Sekarang masalahnya adalah Mapenda Kab/Kota Sumenep, sampai saat ini belum menyampaikan tentang pemberkasan ini kepada teman-teman guru di Kab. Sumenep. sedangkan waktu yang diberikan Mapenda Jatim sampai Tanggal 24 Januari 2012. Padahal Kami banyak dari kepulauan, yang harus menunggu Kapal 1 minggu sekali…

        mohon solusinya

  8. Pak nanya: untuk inpassing yang sudah di SK kan Kemdikbud gimana apa bisa diajukan penyesuaian sekarang melalui kemenag? Trims

  9. terima kasih infonya membantu.saya sangat mendukung dg adanya pengumuman via elektronik seperti ini lebih cepat……sekedar usulan bagaimana kalau diaktifkan selalu jadi kita lebih mudah akses informasi langsung lagi kan pasti valid….

  10. Ok….kok di mapenda kab. ga’ ada yang nyampaikan sampai saat ini….. alangkah baiknya mapenda jatim juga instruksikan semua kab/kota tuk buat web kaya’ ini biar setiap informasi dapat langsung diakses..

  11. terimakasih atas informasinya. ak berharap semua mapenda di tingkat kab/kota sdh memiliki web. biar informasi lebih cepat dan transparan

  12. Assalamu’alaikum, di mapenda kab. kami yang belum tahu hasil inpassingnya juga diminta setor dokumen penyesuaian jenjnag jab. kok.. gak sama seperti yang terdapat pada web.nya mapenda jatim. terus yang bener gimana ? semua yang pernah usul inpassing, atau yang sudah tahu hasil inpassing?

    1. karena hasil inpassing dari pusat belum turun maka guru-guru yang pernah diusulkan inpassing diusulkan kecuali bagi kab/kota yang sudah pernah ada pemberitahuan dari kanwil tentang nama-nama guru yang dinyatakan tidak lolos dalam seleksi dari Kanwil maka otomatis tidak bisa diusulkan

  13. insya’allah kan kami sebarluaskan…… tapi gimana dengan guru2 yang lain yg blom kluar ? padahal udah mengusulkan pak…..

  14. Utk SK Jabatan Terakhir kurang bisa saya pahami. Sejauh yg sy th tidak setiap kenaikan tingkat dibarengi dg SK Jabatan, melainkan jabatan guru sdh tertera di SK Kenaikan tingkat tsb, jd bkn SK tersendiri. mhn sharring bg tmn2 yg phm dg mslh ini…trims.

  15. terima kasih…akan segera disebarkan ke teman-teman guru, tp sayang kami tidak tahu nama-nama yang lolos inpassing ini. kalo ada informasi nama-nama yang lolos, kabri kami ya?

  16. sekedar usul mas.. bagaimana kalau ada info dari mapenda wilayah dikirim dulu kemapenda kab/kota, kemudian oleh mapenda kab/kota disebar, kita sudah maklum bahwa masih banyak lembaga yang masih belum bisa/mampu akses internet,

    1. Sebelum informasi di publish di blog ini sesuai prosedur semua informasi sudah disampaikan terlebih dahulu kepada Mapenda Kab./Kota di seluruh Jawa Timur melalui surat elektronik, namun ternyata di Mapenda Kab./Kota tindak lanjut informasi yang dikirimkan oleh Kanwil tidak serta merta langsung diinformasikan di Kab./Kota tersebut karena terbentur oleh prosedur tindak lanjut(disposisi) di masing-masing Kantor Kemenag Kab./Kota.

  17. Guru-guru dibawean saat ini teresolasi dengan tidak adanya ternsportasi laut karena cuaca buruk. bagi guru yang belum terinpassing dan sudah lulus sertifikasi tapi sertifikasinya belum keluar bagaimana proses selanjutnya?

Tinggalkan Balasan ke Katrok Batalkan balasan